Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dan Itikad Baik Berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) Dan (3) Kuhperdata Dalam Transaksi Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Authors

  • Yudi Setiawan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Univeritas Mataram, Indonesia Author
  • Budi Sutrisno Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Univeritas Mataram, Indonesia Author
  • Ari Rahmad Hakim B.F. Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Univeritas Mataram, Indonesia Author

Keywords:

Asas Kebebasan Berkontrak, Itikad Baik, Pembiayaan, Kendaraan Bermotor

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pembiayaan kendaraan bermotor telah memenuhi prinsip kebebasan berkontrak sekaligus prinsip itikad baik dalam hukum perjanjian dan upaya pelaksanaan prinsip itikad baik dalam pembiayaan kendaraan bermotor bagipara pihak. Metode penlitian ini menggunakan metode penlitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sosiological approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Asas kebebasan berkontrak dalam pembiayaan kendaraan bermotor merupakan perjanjian baku yang bersifat “Take it or leave it”.Para pihak diberikan kebebasan untuk menerima ataupun menolak sama sekali berkenaan dengan perjanjian yang ditawarkan. Sehubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor adalah perjanjian baku yang telah ditentukan isi dan formatnya oleh perusahaan pembiayaan secarasepihak, maka dirasakan terjadinya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak. Prinsip keseimbangan merupakan prinsip dalam hukum perjanjian Indonesia yang merupakan prinsip kelanjutan dari prinsip persamaan yang menghendaki keseimbangan hak dan kewajibanantara para pihak dalam perjanjian. Prinsip keseimbangan ini sangat sulit diterapkan dalam lembaga pembiayaan termasuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan alasan menjaga eksistensi perusahaan lembaga pembiayaan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam rangka menyeimbangakan kedudukan para pihak, maka upaya pelaksanaan prinsip keseimbangan ini memang tidak dapat ditemukan dalam pembiayaankendaraan bermotor namun dalam peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional yang berhubungan dengan pembiayaan kendaraan bermotor.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-04-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dan Itikad Baik Berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) Dan (3) Kuhperdata Dalam Transaksi Pembiayaan Kendaraan Bermotor. (2025). Lex Prospicit, 1(1), 11-25. https://journal.ppm-ntb.id/index.php/lp/article/view/7