Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Konsumen Akibat Perbuatan Melanggar Hukum
Keywords:
Tanggung Jawab Pengangkut, Konsumen, Perbuatan Melanggar HukumAbstract
Kegiatan pengangkutan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengangkut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pengangkut terhadap konsumen serta upaya penyelesaian sengketa yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan pengangkutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian konsumen berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait, kecuali apabila dapat dibuktikan adanya keadaan memaksa atau kesalahan konsumen. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen.