Tanggung Jawab Hukum Terhadap Orderan Fiktif Dalam Transaksi Online Menurut Hukum Positif Indonesia
Keywords:
Orderan Fiktif, Tanggungjawab Hukum, Transaksi ElektronikAbstract
Fenomena orderan fiktif dalam layanan digital seperti GrabFood menjadi tantangan serius dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Tindakan ini menyebabkan kerugian bagi mitra pengemudi, baik dari aspek finansial maupun psikologis. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum terhadap pelaku orderan fiktif serta peran pelaku usaha dalam memberikan perlindungan hukum berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan seperti KUHP, KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orderan fiktif dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana penipuan yang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, penegakan hukum masih belum efektif karena rendahnya pelaporan, lemahnya verifikasi identitas pengguna, serta kurangnya perlindungan konkret dari platform digital. Perusahaan seperti Grab memiliki tanggung jawab kontraktual dan normatif untuk mencegah serta menanggulangi orderan fiktif, antara lain melalui sistem verifikasi pengguna, kompensasi bagi mitra, dan kerja sama dengan aparat hukum. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif belum optimal, sehingga diperlukan pembaruan regulasi dan strategi kolaboratif antar pihak untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif dan adil di era digital.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2025-10-31
Issue
Section
Articles
How to Cite
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Orderan Fiktif Dalam Transaksi Online Menurut Hukum Positif Indonesia. (2025). Lex Prospicit, 1(2), 98-106. https://journal.ppm-ntb.id/index.php/lp/article/view/18