Penerapan Konsep Perusahaan Good Corporate Governance dalam Penegakan Lingkungan di Sektor Energi

Authors

  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Mataram Author
  • Prandy Arthayoga Lauk Panggi Universitas Mataram Author

Keywords:

Good Corporate Governance, Penegakan Hukum, Lingkungan, Sektor Energi

Abstract

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di sektor energi Indonesia menjadi isu strategis dalam mendukung agenda pembangunan berkelanjutan. Energi merupakan pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi, namun juga penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca dan pencemaran lingkungan. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan dapat menjadi instrumen untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Meskipun regulasi telah tersedia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasi Good Corporate Governance masih menghadapi tantangan serius, antara lain lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran korporasi, serta terbatasnya keterlibatan publik. Berbagai kasus nasional, seperti tumpahan minyak Montara dan kebakaran kilang Balongan, menunjukkan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi akibat kegagalan tata kelola. Oleh karena itu, penguatan Good Corporate Governance  melalui kewajiban pelaporan keberlanjutan, sanksi hukum yang tegas, serta reformasi budaya korporasi sangat diperlukan. Penerapan Good Corporate Governance  yang konsisten akan memperkuat daya saing sektor energi sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penerapan Konsep Perusahaan Good Corporate Governance dalam Penegakan Lingkungan di Sektor Energi. (2025). Lex Prospicit, 1(2), 80-89. https://journal.ppm-ntb.id/index.php/lp/article/view/16