Analisis Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus KPPU No. 07/ KPPU-L/2025)
Keywords:
KPPU, Persekongkolan Tender, Hukum Persaingan UsahaAbstract
Persaingan usaha merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga efisiensi pasar dan perlindungan konsumen. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran persaingan usaha antara PT. Laboratorium Medio Pratama dan PT. Inti Surya Laboratorium berdasarkan Putusan Nomor 04/KPPU-L/2025, serta menilai pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan KPPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan oleh para pihak berpotensi mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait dugaan persekongkolan atau penyalahgunaan posisi dominan. KPPU dalam putusannya mempertimbangkan aspek pembuktian, struktur pasar, serta dampak terhadap persaingan dan konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum persaingan usaha di Indonesia serta menjadi referensi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat.