Analisis Putusan KPPU No: 03/KPPU-L/2025, Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021

Authors

  • Nizar Gulam Zulfa Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram Author
  • Mohammad Fatoni Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram Author
  • Mia Maharani Dewi Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram Author
  • Marita Nike Pratiwi Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram Author

Keywords:

KPPU, Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha Tidak Sehat

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 03/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Fokus kajian diarahkan pada penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya mengenai kriteria dan pemenuhan unsur-unsur persekongkolan serta kekuatan alat bukti yang digunakan majelis komisi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal dan analisis putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 22 terpenuhi: (1) unsur pelaku usaha jelas karena para terlapor merupakan badan usaha yang sah; (2) unsur bersekongkol terbukti melalui koordinasi horizontal antar peserta tender dan koordinasi vertikal dengan panitia tender (Pokja); (3) unsur mengatur dan menentukan pemenang tender dibuktikan dengan metadata file penawaran yang identik. Majelis komisi menilai bukti langsung berupa dokumen tender, metadata file, serta keterangan saksi dan ahli, diperkuat dengan bukti tidak langsung (circumstantial evidence) berupa pola penawaran harga berdekatan, kesamaan dokumen dukungan material, serta keterlibatan Pokja.Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa praktik persekongkolan tender dalam perkara tersebut telah merugikan prinsip persaingan sehat dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Implikasi akademisnya menunjukkan pentingnya penguatan metode pembuktian berbasis circumstantial evidence dalam perkara persaingan usaha, sementara secara praktis menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-05-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Putusan KPPU No: 03/KPPU-L/2025, Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. (2026). Lex Prospicit, 2(1), 18-27. https://journal.ppm-ntb.id/index.php/lp/article/view/28