Analisis Persekongkolan Tender dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus KPPU No. 07/ KPPU- L/2025)
Keywords:
Persekongkolan Tender, Hukum Persaingan Usaha, KPPU, Pengadaan Barang dan JasaAbstract
Penelitian ini menganalisis praktik persekongkolan tender dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2025. Fokus kajian terletak pada penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui pengkajian putusan KPPU dan bahan hukum relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur persekongkolan terpenuhi melalui adanya koordinasi antar pelaku usaha dalam menentukan pemenang tender. Praktik tersebut dilakukan dengan membatasi pemberian surat dukungan sehingga menghambat partisipasi pesaing. Dampaknya adalah berkurangnya persaingan yang sehat serta potensi kerugian ekonomi. Putusan ini juga menegaskan bahwa pihak di luar peserta tender yang memiliki peran strategis dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Selain itu, pembuktian persekongkolan dapat didasarkan pada pola perilaku tanpa harus adanya perjanjian tertulis. Kesimpulannya, putusan ini memperkuat penegakan hukum persaingan usaha dan menegaskan pentingnya prinsip keadilan serta non-diskriminasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.