Analisis Kriminologi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Studi Kasus di Kabupaten Sumba Barat Nusa Tenggara Timur (NTT)
Keywords:
Tindak Pidana, Kriminologi, Perdagangan Orang , NTTAbstract
Perdagangan orang (Human Trafficking) merupakan sebagai kejahatan dalam bentuk perbudakann masa kini dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Di era perkembangan semakin berkembang zaman tindakan kriminalogi semakin meningkat, terutama di Indonesia tuntunan ekonomi seringkali dijadikan alasan utama dan jalan untuk sesorang melakukan kriminal. Dimasa ini seperti ini banyak sekali melemahnya perekonomian, kejahatan perdagangan ornag yang merupakan kejahatan tradisional atau trasnatonal crime telah menjadi prhatiaan global negara bagian dunia. Khususnya yaitu Indonesia dalam rangka menerat pelaku tindak pidana perdagangan orang kita menggunakan Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui analisis apa penyabab terjadinya perdagangan orang diwilayah Kabupaten Sumba Barat Nusa Tenggara Timur, dan untuk mengetahui upaya pencegahan perdagangan orang (Human Trafficking) di Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif empiris, data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu teknik kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah tindakan pidana perdagangan orang di Kabupaten Sumba Barat NTT, yaitu memili beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang seperti faktor ekonomi dan faktor pendidikan. Untuk kasus perdagangan orang (Human Trafficking) Daerah Sumba Barat NTT untuk 4 (empat) Tahun terakhir yaitu, apda tahun 2021 terdapat kasus Penipuan dan Penggelapan sebanyak 5 (lima), sedangkan pada tahun 2022 terdapat 3 (tiga) kasus Penipuan dan Penggelapan, dan pada tahun 2023 terdapat kasus Tindakan Pidana Perdaganga Orang sebesar 3(tiga) dan untuk kasus Penipuan dan Penggelapan sebanyak 4 (empat). Maka di tahun 2023 menagalami peningkatan tinggi untuk Tindakan Pidana Perdagangan Orang di Daerah Kabupaten Sumba Barat Nusa tenggara Timur.