EDUKASI HUKUM BISNIS DAN MITIGASI RISIKO KEPAILITAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI DESA KABUL KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA LOMBOK TENGAH
Keywords:
Hukum Bisnis, UMKM, Legalitas Perusahaan, Resiko Pailit, Desa KabulAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah pedesaan merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat lokal. Namun, keberlanjutan usaha ini sering kali terhambat oleh minimnya pemahaman mengenai hukum perusahaan dan tata kelola bisnis, khususnya mengenai prinsip pemisahan harta kekayaan serta risiko kepailitan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman komprehensif bagi para pelaku usaha di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, mengenai hukum bisnis, legalitas kelembagaan usaha, serta strategi mitigasi risiko utang-piutang dan kepailitan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah penyuluhan hukum terstruktur yang mengombinasikan ceramah interaktif, bedah kasus praktis, dan diskusi deskriptif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman peserta mengenai pentingnya status legalitas badan usaha, pemisahan rekening pribadi dan operasional usaha, serta pemanfaatan jalur restrukturisasi utang resmi (PKPU) yang diakui hukum dibandingkan dengan tindakan penyelesaian sepihak yang berisiko tinggi. Edukasi ini membekali pelaku usaha desa untuk melindungi aset secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi wilayahDownloads
Published
2026-06-30
Issue
Section
Articles
How to Cite
EDUKASI HUKUM BISNIS DAN MITIGASI RISIKO KEPAILITAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) DI DESA KABUL KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA LOMBOK TENGAH. (2026). Apirasi, 2(1), 10-17. https://journal.ppm-ntb.id/index.php/aspirasi/article/view/45


