EDUKASI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP RISIKO PENIPUAN DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI KELURAHAN PAGESANGAN KECAMATAN MATARAM
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Perlindungan Konsumen, Perdagangan Elektronik, Transaksi Digital, Literasi HukumAbstract
Perdagangan elektronik (e-commerce) telah menjadi pilar utama ekonomi modern, namun di sisi lain juga membuka celah sosiologis-yuridis berupa tingginya risiko penipuan yang merugikan konsumen digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi, kesadaran hukum, serta memberikan edukasi komprehensif kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen dan mitigasi risiko penipuan dalam transaksi elektronik. Metode yang digunakan adalah pendekatan penyuluhan hukum terstruktur yang mengombinasikan ceramah interaktif, diskusi deskriptif, dan bedah kasus kontemporer dengan melibatkan aparatur desa, komunitas pedagang lokal, serta generasi muda setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman peserta mengenai regulasi perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan UU ITE, mekanisme penyelesaian sengketa melalui BPKN atau BPSK, serta langkah preventif bertransaksi aman. Kegiatan ini berhasil menumbuhkan komitmen kolektif masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing demi mendukung pembangunan ekonomi wilayah yang berkelanjutan.


