SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Keywords:
Kesadaran Hukum , Perlindungan Anak , MasyarakatAbstract
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara negara, keluarga, dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat masih menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran hak anak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan bentuk sosialisasi dan edukasi hukum yang dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi, dan tanya jawab. Subjek kegiatan adalah masyarakat di lingkungan setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak, kewajiban orang tua dan masyarakat, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap perlindungan anak. Selain itu, kegiatan ini mendorong perubahan sikap masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Dengan demikian, sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak efektif sebagai upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat perlindungan anak berbasis masyarakat.