PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP HUKUM BISNIS DALAM PENGELOLAAN USAHA DESA DI DESA SENGKOL KECAMATAN PUJUT
Keywords:
Pengabdian Kepada Masyarakat, Hukum Bisnis, Usaha Desa, UMKM, Desa SengkolAbstract
Pengelolaan usaha desa merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan usaha desa sering menghadapi berbagai permasalahan hukum akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip hukum bisnis. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, khususnya pengelola usaha desa dan pelaku UMKM, mengenai pentingnya penerapan prinsip hukum bisnis dalam pengelolaan usaha. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan pendekatan edukatif dan interaktif melalui ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait legalitas usaha, perjanjian bisnis, tanggung jawab hukum, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam membangun tata kelola usaha desa yang profesional, tertib hukum, dan berkelanjutan, serta diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik dan permasalahan hukum dalam aktivitas usaha desa.